Kamis, Agustus 14, 2014

DAMPAK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN TERHADAP PERUBAHAN POLA DISTRIBUSI LAHAN DI SULAWESI SELATAN

Abstrak Makalah yang diikutkan untuk dibahas pada International Conference PERHEPI di IIC, Bogor 28-29 Agustus 2014.
 JEl Classification  (O1, O2)
DAMPAK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN TERHADAP PERUBAHAN POLA DISTRIBUSI LAHAN DI SULAWESI SELATAN

Suardi Bakri1, Majdah M. Zain[1], Musdalipa Mahmud1
 M. Saleh S. Ali2, Didi Rukmana[2]

ABSTRAK
Kebijakan pembangunan pertanian di Indonesia terus mengalami metamorfosis mencari pola yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak kebijakan pembangunan pertanian terhadap pergeseran pola distribusi lahan di Sulawesi Selatan. Penelitian dilaksanakan di Desa Mojong, Kabupaten Sidrap dan Desa Salodua di Kabupaten Enrekang. Survei  dilakukan dengan mengambil secara acak masing-masing 80 petani di Desa Mojong dan 60 petani di Desa Salodua. Selain Survei, FGD juga dilakukan untuk mengumpulkan data-data kualitatif. Perhitungan Indeks Gini menggunakan data penguasaan lahan dari 796 petani di Desa Mojong dan 232 petani di Desa Salodua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan pertanian yang selama ini dilaksanakan berdampak pada petani kelompok penguasaan 0.5 ha – 1.0 ha. Terjadi pergeseran penguasaan lahan dari kelompok pemilikan 0.5 ha – 1.0 ha ke arah penguasaan lahan lebih 1.0 ha. Pada kelompok petani kecil dengan penguasaan lahan dibawah 0.5 ha, kebijakan pembangunan pertanian cenderung tidak berdampak. Tidak terdapat pergeseran berarti pada kelompok penguasaan lahan kurang 0.5 ha. Distribusi lahan bergeser ke arah yang lebih baik dari periode sebelumnya, ditandai dengan semakin menurunnya indeks Gini lahan sejak tahun 1963 hingga 2013. Disimpulkan bahwa kebijakan pembangunan pertanian selain berdampak semakin membaiknya distribusi lahan juga berdampak pada pergeseran pola distribusi, utamanya bagi kelompok pengusaan 0.5 ha – 1.0 ha dan kelompok penguasaan 1,0 ha atau lebih. Diharapkan adanya kebijakan bahwa setiap unit usahatani hendaknya menguasai lahan tidak kurang  dari 1,0 ha agar kebijakan pembangunan pertanian dapat lebih efektif.

Kata Kunci : kebijakan pertanian,  distribusi lahan




[1] Staf  pengajar pada Program Studi Agribisnis Universitas Islam Makassar/Pengurus PERHEPI Sulsel.
[2] Staf  penganjar pada  Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar